Pacaran itu.......??
PACARAN ITU HARAMPACARAN ITU HARAM HUKUMNYA.
silahkan kunjungi situs islam yang
sangat bermanfaat,http://www.abul-jauzaa.blogspot.combagi yang ingin bertanya masalah2
agama, konsultasi, curhat masalah cinta, keluarga, agama, dll, atau membaca
artikel2 islam yg sangat menarik dan penting, silahkan kunjungi situs2 islam
yang sangat bermanfaat berikut ini:http://www.abul-jauzaa.blogspot.comhttp://www.alimalbantuliy.blogspot.comhttp://www.bestabuabdullah.blogspot.comhttp://www.aslibumiayu.wordpress.comhttp://www.gizanherbal.wordpress.comhttp://abul-jauzaa.blogspot.com/ TIPS PACARAN YANG ISLAMI
-
-
(pacaran itu haram: www.pacaranislamikenapa.wordpress.com )
situs anti pacaran:
situs anti pacaran:
situs anti pacaran:
situs anti pacaran:
situs anti pacaran: www.majalah-elfata.com
-
-
1. Jangan berduaan dengan pacar di tempat sepi, kecuali ditemani mahram dari
sang wanita (jadi bertiga)
-
“Janganlah seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita
kecuali bersama mahromnya…”[HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341, Lihat Mausu'ah
Al Manahi Asy Syari'ah 2/102]
-
“Tidaklah seorang lelaki bersepi-sepian (berduaan) dengan seorang perempuan
melainkan setan yang ketiganya“ (HSR.Tirmidzi)
-
2. Jangan pergi dengan pacar lebih dari sehari semalam kecuali si wanita
ditemani mahramnya
-
“Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk
bepergian sehari semalam tidak bersama mahromnya.” [HR Bukhori: 1088, Muslim
1339]
-
3. Jangan berjalan-jalan dengan pacar ke tempat yang jauh kecuali si wanita
ditemani mahramnya
-
“…..jangan bepergian dengan wanita kecuali bersama mahromnya….”[HR Bukhori:
3006,523, Muslim 1341]
-
4. Jangan bersentuhan dengan pacar, jangan berpelukan, jangan meraba, jangan
mencium, bahkan berjabat tangan juga tidak boleh, apalagi yang lebih dari
sekedar jabat tangan
-
“Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik
dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Hadits hasan riwayat
Thobroni dalam Al-Mu’jam Kabir 20/174/386 dan Rauyani dalam Musnad: 1283, lihat
Ash Shohihah 1/447/226)
-
Bersabda Rasulullahi Shallallahu ‘alaihi wassallam: “Sesungguhnya saya tidak
berjabat tangan dengan wanita.” [HR Malik 2/982, Nasa'i 7/149, Tirmidzi 1597,
Ibnu Majah 2874, ahmad 6/357, dll]
-
5. Jangan memandang aurat pacar, masing-masing harus memakai pakaian yang
menutupi auratnya
-
“Katakanlah kepada orang-orang beriman laki-laki hendaklah mereka menahan
pandangannya dan menjaga kemaluannya..” (Al Qur’an Surat An Nur ayat 30)
-
“…zina kedua matanya adalah memandang….” (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan
Nasa’i)
-
6. Jangan membicarakan/melakukan hal-hal yang membuat terjerumus kedalam zina
-
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji dan suatu jalan yang jelek” (Al Qur’an Surat Al Isra 32)
-
“Kedua tangan berzina dan zinanya adalah meraba, kedua kaki berzina dan zinanya
adalah melangkah, dan mulut berzina dan zinanya adalah bicara.” (H.R. Muslim
dan Abu Dawud)
-
7. Jangan menunda-nunda menikah jika sudah saling merasa cocok
-
“Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka
nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi
farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa
(shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. (Hadits Shahih Riwayat
Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi).
-
“Yang paling banyak menjerumuskan manusia ke-dalam neraka adalah mulut dan
kemaluan.” (H.R. Turmudzi dan dia berkata hadits ini shahih.)
-
WARNING:
-
sebenarnya banyak ulama dan ustadz yang mengharamkan pacaran, misalnya saja
ustadz Muhammad Umar as Sewed. jadi sebaiknya segera menikahlah dan jangan
berpacaran…
-
sebuah syair mengatakan:
-
kadang peristiwa besar bermula dari hal-hal kecil
permulaannya memandang, lalu tersenyum, kemudian menyapa, lalu mengobrol,
lantas janjian, kemudian berkencan, dan akhirnya berzina
-
Bagi yang sudah terlanjur berbuat dosa maka bertaubatlah dan jangan putus asa,
Allah pasti mengampuni hambanya yang bertaubat dan memohon ampun…
-
-
-
==========================================================================
-
-
BANTAHAN ATAS ARTIKEL DIATAS
-
dari Prima, Desember 26th, 2008 jam 3:52 am
-
Komentar: Menyatakan adanya pacaran Islami sama dengan menyatakan adanya
perjudian islami. Adakah perjudian Islami dalam Islam?
-
1. Pacaran di tempat rame juga nggak boleh, apalagi di tempat sepi. Yang mesti
dibahas dalam masalah pergaulan antar pria bukan hanya jumlah wanita dan laki2
yang berinteraksi, tapi juga konten pembicaraannya. Di masa Rasulullah dan
sahabat, konten percakapan antara laki-laki dan perempuan hanya di seputar
masalah2 berikut ini: ekonomi (contoh:perdagangan), politik (co’: muhasabah
terhadap penguasa), kesehatan, pendidikan, dakwah, dan pernikahan (rumah
tangga). Sedangkan di luar 6 masalah tersebut, Rasulullah dan para sahabat
tidak melakukan interaksi antar gender. Karena itu, bercakap-cakap hanya
sekadar hanya untuk menyatakan kata2 romantis atau bercanda ria(seperti dalam
pacaran), baik dalam keadaan sepi atau ramai, tidak diperbolehkan. Untuk
masalah ini, coba teliti kisah2 perjalanan hidup Rasul dan sahabat yang
tercantum dalam hadits ataupun sirah. Kita tidak akan pernah menemukan Rasul
maupun sahabat berinteraksi dengan lawan jenis di luar 6 perkara tadi.
Sedangkan dalam pacaran, saya pribadi belum pernah menemukan pacaran yang
konten pembicaraannya terbatas pada 6 perkara tadi. Selalu saja ada konten
pembicaraan yang tidak diperbolehkan syara (minimal bercanda).
-
2.Melakukan perjalanan kurang dari 1hari 1 malam dengan pacar juga tidak boleh.
Wong pacarannya saja tidak boleh. Atau pergi dengan pacar lebih dari 1 hari 1
malam dengan ditemani mahram juga tidak boleh. Ini seperti halnya wanita
bepergian bepergian lebih dari 1 ahari 1malam dengan ditemani mahram untuk
keperluan berjudi. Ini tetap tidak boleh walaupun wanita tersebut ditemani
mahram.Kebolehan bagi perempuan untuk bepergian lebih dari 1 hari 1 malam
dengan ditemani mahram hanya diperuntukkan untuk hajat umum yang dimubahkan,
yakni yang termasuk ke dalam 6 perkara tadi. KOnteks hadits yang dicantumkan
pada point ke-2 memang seputar masalah2 mubah, bukan perkara2 haram seperti
pacaran atau perjudian. Pemahaman yang benar terhadap hadits tersebut adalah,
a)walaupun untuk keperluan mubah, wanita bepergian lebih dari 1 hari 1 malam
tanpa mahram atau suami tetap tidak boleh;b)walaupun ditemani mahram atau
suami, bepergian lebih dari 1 hari 1 malam untuk hal yang diharamkan tidak
diperbolehkan;c)walaupun bepergian kurang dari 1 hari tanpa ditemani mahram
atau suami, tetapi untuk urusan yang haram (seperti pacaran) tetap tidak boleh.
-
3)Walaupun ditemani mahram, berpacaran ke tempat jauh tetap tidak boleh, dan ke
tempat dekat pun tidak boleh.
-
4)Pembahasan dalam masalah pergaulan islami, bukan hanya seputar persinggungan
tubuh, tetapi juga seputar konten pembicaraan. Apabila konten pembicaraannya
tidak syar’i walaupun tidak bersinggungan tubuh (berciuman atau bergandengan
tangan), pergaulannya tetap haram.
-
5)Dengan menutup aurat ataupun tidak, pacaran tetap haram. Ibaratnya, perjudian
tetap haram walaupun pelakunya adalah wanita yang menutup aurat.
-
-====================================
-
-
1. Jangan berduaan dengan pacar di tempat sepi, kecuali ditemani mahram dari
sang wanita (jadi bertiga)
-
“Janganlah seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita
kecuali bersama mahromnya…”[HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341, Lihat Mausu'ah
Al Manahi Asy Syari'ah 2/102]
-
“Tidaklah seorang lelaki bersepi-sepian (berduaan) dengan seorang perempuan
melainkan setan yang ketiganya“ (HSR.Tirmidzi)
-
2. Jangan pergi dengan pacar lebih dari sehari semalam kecuali si wanita
ditemani mahramnya
-
“Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk
bepergian sehari semalam tidak bersama mahromnya.” [HR Bukhori: 1088, Muslim
1339]
-
3. Jangan berjalan-jalan dengan pacar ke tempat yang jauh kecuali si wanita
ditemani mahramnya
-
“…..jangan bepergian dengan wanita kecuali bersama mahromnya….”[HR Bukhori:
3006,523, Muslim 1341]
-
4. Jangan bersentuhan dengan pacar, jangan berpelukan, jangan meraba, jangan
mencium, bahkan berjabat tangan juga tidak boleh, apalagi yang lebih dari
sekedar jabat tangan
-
“Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik
dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Hadits hasan riwayat
Thobroni dalam Al-Mu’jam Kabir 20/174/386 dan Rauyani dalam Musnad: 1283, lihat
Ash Shohihah 1/447/226)
-
Bersabda Rasulullahi Shallallahu ‘alaihi wassallam: “Sesungguhnya saya tidak
berjabat tangan dengan wanita.” [HR Malik 2/982, Nasa'i 7/149, Tirmidzi 1597,
Ibnu Majah 2874, ahmad 6/357, dll]
-
5. Jangan memandang aurat pacar, masing-masing harus memakai pakaian yang
menutupi auratnya
-
“Katakanlah kepada orang-orang beriman laki-laki hendaklah mereka menahan
pandangannya dan menjaga kemaluannya..” (Al Qur’an Surat An Nur ayat 30)
-
“…zina kedua matanya adalah memandang….” (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan
Nasa’i)
-
6. Jangan membicarakan/melakukan hal-hal yang membuat terjerumus kedalam zina
-
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji dan suatu jalan yang jelek” (Al Qur’an Surat Al Isra 32)
-
“Kedua tangan berzina dan zinanya adalah meraba, kedua kaki berzina dan zinanya
adalah melangkah, dan mulut berzina dan zinanya adalah bicara.” (H.R. Muslim
dan Abu Dawud)
-
7. Jangan menunda-nunda menikah jika sudah saling merasa cocok
-
“Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka
nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi
farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa
(shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. (Hadits Shahih Riwayat
Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi).
-
“Yang paling banyak menjerumuskan manusia ke-dalam neraka adalah mulut dan
kemaluan.” (H.R. Turmudzi dan dia berkata hadits ini shahih.)
-
WARNING:
-
sebenarnya banyak ulama dan ustadz yang mengharamkan pacaran, misalnya saja
ustadz Muhammad Umar as Sewed. jadi sebaiknya segera menikahlah dan jangan
berpacaran…
-
sebuah syair mengatakan:
-
kadang peristiwa besar bermula dari hal-hal kecil
permulaannya memandang, lalu tersenyum, kemudian menyapa, lalu mengobrol,
lantas janjian, kemudian berkencan, dan akhirnya berzina
-
Bagi yang sudah terlanjur berbuat dosa maka bertaubatlah dan jangan putus asa,
Allah pasti mengampuni hambanya yang bertaubat dan memohon ampun…
-
-
-
==========================================================================
-
-
BANTAHAN ATAS ARTIKEL DIATAS
-
dari Prima, Desember 26th, 2008 jam 3:52 am
-
Komentar: Menyatakan adanya pacaran Islami sama dengan menyatakan adanya
perjudian islami. Adakah perjudian Islami dalam Islam?
-
1. Pacaran di tempat rame juga nggak boleh, apalagi di tempat sepi. Yang mesti
dibahas dalam masalah pergaulan antar pria bukan hanya jumlah wanita dan laki2
yang berinteraksi, tapi juga konten pembicaraannya. Di masa Rasulullah dan
sahabat, konten percakapan antara laki-laki dan perempuan hanya di seputar
masalah2 berikut ini: ekonomi (contoh:perdagangan), politik (co’: muhasabah
terhadap penguasa), kesehatan, pendidikan, dakwah, dan pernikahan (rumah
tangga). Sedangkan di luar 6 masalah tersebut, Rasulullah dan para sahabat
tidak melakukan interaksi antar gender. Karena itu, bercakap-cakap hanya
sekadar hanya untuk menyatakan kata2 romantis atau bercanda ria(seperti dalam
pacaran), baik dalam keadaan sepi atau ramai, tidak diperbolehkan. Untuk
masalah ini, coba teliti kisah2 perjalanan hidup Rasul dan sahabat yang
tercantum dalam hadits ataupun sirah. Kita tidak akan pernah menemukan Rasul
maupun sahabat berinteraksi dengan lawan jenis di luar 6 perkara tadi.
Sedangkan dalam pacaran, saya pribadi belum pernah menemukan pacaran yang
konten pembicaraannya terbatas pada 6 perkara tadi. Selalu saja ada konten
pembicaraan yang tidak diperbolehkan syara (minimal bercanda).
-
2.Melakukan perjalanan kurang dari 1hari 1 malam dengan pacar juga tidak boleh.
Wong pacarannya saja tidak boleh. Atau pergi dengan pacar lebih dari 1 hari 1
malam dengan ditemani mahram juga tidak boleh. Ini seperti halnya wanita
bepergian bepergian lebih dari 1 ahari 1malam dengan ditemani mahram untuk
keperluan berjudi. Ini tetap tidak boleh walaupun wanita tersebut ditemani
mahram.Kebolehan bagi perempuan untuk bepergian lebih dari 1 hari 1 malam
dengan ditemani mahram hanya diperuntukkan untuk hajat umum yang dimubahkan,
yakni yang termasuk ke dalam 6 perkara tadi. KOnteks hadits yang dicantumkan
pada point ke-2 memang seputar masalah2 mubah, bukan perkara2 haram seperti
pacaran atau perjudian. Pemahaman yang benar terhadap hadits tersebut adalah,
a)walaupun untuk keperluan mubah, wanita bepergian lebih dari 1 hari 1 malam
tanpa mahram atau suami tetap tidak boleh;b)walaupun ditemani mahram atau
suami, bepergian lebih dari 1 hari 1 malam untuk hal yang diharamkan tidak
diperbolehkan;c)walaupun bepergian kurang dari 1 hari tanpa ditemani mahram
atau suami, tetapi untuk urusan yang haram (seperti pacaran) tetap tidak boleh.
-
3)Walaupun ditemani mahram, berpacaran ke tempat jauh tetap tidak boleh, dan ke
tempat dekat pun tidak boleh.
-
4)Pembahasan dalam masalah pergaulan islami, bukan hanya seputar persinggungan
tubuh, tetapi juga seputar konten pembicaraan. Apabila konten pembicaraannya
tidak syar’i walaupun tidak bersinggungan tubuh (berciuman atau bergandengan
tangan), pergaulannya tetap haram.
-
5)Dengan menutup aurat ataupun tidak, pacaran tetap haram. Ibaratnya, perjudian
tetap haram walaupun pelakunya adalah wanita yang menutup aurat.
-
-====================================
-
-
1. Jangan berduaan dengan pacar di tempat sepi, kecuali ditemani mahram dari
sang wanita (jadi bertiga)
-
“Janganlah seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita
kecuali bersama mahromnya…”[HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341, Lihat Mausu'ah
Al Manahi Asy Syari'ah 2/102]
-
“Tidaklah seorang lelaki bersepi-sepian (berduaan) dengan seorang perempuan
melainkan setan yang ketiganya“ (HSR.Tirmidzi)
-
2. Jangan pergi dengan pacar lebih dari sehari semalam kecuali si wanita
ditemani mahramnya
-
“Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk
bepergian sehari semalam tidak bersama mahromnya.” [HR Bukhori: 1088, Muslim
1339]
-
3. Jangan berjalan-jalan dengan pacar ke tempat yang jauh kecuali si wanita
ditemani mahramnya
-
“…..jangan bepergian dengan wanita kecuali bersama mahromnya….”[HR Bukhori:
3006,523, Muslim 1341]
-
4. Jangan bersentuhan dengan pacar, jangan berpelukan, jangan meraba, jangan
mencium, bahkan berjabat tangan juga tidak boleh, apalagi yang lebih dari
sekedar jabat tangan
-
“Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik
dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Hadits hasan riwayat
Thobroni dalam Al-Mu’jam Kabir 20/174/386 dan Rauyani dalam Musnad: 1283, lihat
Ash Shohihah 1/447/226)
-
Bersabda Rasulullahi Shallallahu ‘alaihi wassallam: “Sesungguhnya saya tidak
berjabat tangan dengan wanita.” [HR Malik 2/982, Nasa'i 7/149, Tirmidzi 1597,
Ibnu Majah 2874, ahmad 6/357, dll]
-
5. Jangan memandang aurat pacar, masing-masing harus memakai pakaian yang
menutupi auratnya
-
“Katakanlah kepada orang-orang beriman laki-laki hendaklah mereka menahan
pandangannya dan menjaga kemaluannya..” (Al Qur’an Surat An Nur ayat 30)
-
“…zina kedua matanya adalah memandang….” (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan
Nasa’i)
-
6. Jangan membicarakan/melakukan hal-hal yang membuat terjerumus kedalam zina
-
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji dan suatu jalan yang jelek” (Al Qur’an Surat Al Isra 32)
-
“Kedua tangan berzina dan zinanya adalah meraba, kedua kaki berzina dan zinanya
adalah melangkah, dan mulut berzina dan zinanya adalah bicara.” (H.R. Muslim
dan Abu Dawud)
-
7. Jangan menunda-nunda menikah jika sudah saling merasa cocok
-
“Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka
nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi
farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa
(shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. (Hadits Shahih Riwayat
Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi).
-
“Yang paling banyak menjerumuskan manusia ke-dalam neraka adalah mulut dan
kemaluan.” (H.R. Turmudzi dan dia berkata hadits ini shahih.)
-
WARNING:
-
sebenarnya banyak ulama dan ustadz yang mengharamkan pacaran, misalnya saja
ustadz Muhammad Umar as Sewed. jadi sebaiknya segera menikahlah dan jangan
berpacaran…
-
sebuah syair mengatakan:
-
kadang peristiwa besar bermula dari hal-hal kecil
permulaannya memandang, lalu tersenyum, kemudian menyapa, lalu mengobrol,
lantas janjian, kemudian berkencan, dan akhirnya berzina
-
Bagi yang sudah terlanjur berbuat dosa maka bertaubatlah dan jangan putus asa,
Allah pasti mengampuni hambanya yang bertaubat dan memohon ampun…
-
-
-
==========================================================================
-
-
BANTAHAN ATAS ARTIKEL DIATAS
-
dari Prima, Desember 26th, 2008 jam 3:52 am
-
Komentar: Menyatakan adanya pacaran Islami sama dengan menyatakan adanya
perjudian islami. Adakah perjudian Islami dalam Islam?
-
1. Pacaran di tempat rame juga nggak boleh, apalagi di tempat sepi. Yang mesti
dibahas dalam masalah pergaulan antar pria bukan hanya jumlah wanita dan laki2
yang berinteraksi, tapi juga konten pembicaraannya. Di masa Rasulullah dan
sahabat, konten percakapan antara laki-laki dan perempuan hanya di seputar
masalah2 berikut ini: ekonomi (contoh:perdagangan), politik (co’: muhasabah
terhadap penguasa), kesehatan, pendidikan, dakwah, dan pernikahan (rumah
tangga). Sedangkan di luar 6 masalah tersebut, Rasulullah dan para sahabat
tidak melakukan interaksi antar gender. Karena itu, bercakap-cakap hanya
sekadar hanya untuk menyatakan kata2 romantis atau bercanda ria(seperti dalam
pacaran), baik dalam keadaan sepi atau ramai, tidak diperbolehkan. Untuk
masalah ini, coba teliti kisah2 perjalanan hidup Rasul dan sahabat yang
tercantum dalam hadits ataupun sirah. Kita tidak akan pernah menemukan Rasul
maupun sahabat berinteraksi dengan lawan jenis di luar 6 perkara tadi.
Sedangkan dalam pacaran, saya pribadi belum pernah menemukan pacaran yang
konten pembicaraannya terbatas pada 6 perkara tadi. Selalu saja ada konten
pembicaraan yang tidak diperbolehkan syara (minimal bercanda).
-
2.Melakukan perjalanan kurang dari 1hari 1 malam dengan pacar juga tidak boleh.
Wong pacarannya saja tidak boleh. Atau pergi dengan pacar lebih dari 1 hari 1
malam dengan ditemani mahram juga tidak boleh. Ini seperti halnya wanita
bepergian bepergian lebih dari 1 ahari 1malam dengan ditemani mahram untuk
keperluan berjudi. Ini tetap tidak boleh walaupun wanita tersebut ditemani
mahram.Kebolehan bagi perempuan untuk bepergian lebih dari 1 hari 1 malam
dengan ditemani mahram hanya diperuntukkan untuk hajat umum yang dimubahkan,
yakni yang termasuk ke dalam 6 perkara tadi. KOnteks hadits yang dicantumkan
pada point ke-2 memang seputar masalah2 mubah, bukan perkara2 haram seperti
pacaran atau perjudian. Pemahaman yang benar terhadap hadits tersebut adalah,
a)walaupun untuk keperluan mubah, wanita bepergian lebih dari 1 hari 1 malam
tanpa mahram atau suami tetap tidak boleh;b)walaupun ditemani mahram atau
suami, bepergian lebih dari 1 hari 1 malam untuk hal yang diharamkan tidak
diperbolehkan;c)walaupun bepergian kurang dari 1 hari tanpa ditemani mahram
atau suami, tetapi untuk urusan yang haram (seperti pacaran) tetap tidak boleh.
-
3)Walaupun ditemani mahram, berpacaran ke tempat jauh tetap tidak boleh, dan ke
tempat dekat pun tidak boleh.
-
4)Pembahasan dalam masalah pergaulan islami, bukan hanya seputar persinggungan
tubuh, tetapi juga seputar konten pembicaraan. Apabila konten pembicaraannya
tidak syar’i walaupun tidak bersinggungan tubuh (berciuman atau bergandengan
tangan), pergaulannya tetap haram.
-
5)Dengan menutup aurat ataupun tidak, pacaran tetap haram. Ibaratnya, perjudian
tetap haram walaupun pelakunya adalah wanita yang menutup aurat.
-
-====================================
-
-
1. Jangan berduaan dengan pacar di tempat sepi, kecuali ditemani mahram dari
sang wanita (jadi bertiga)
-
“Janganlah seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita
kecuali bersama mahromnya…”[HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341, Lihat Mausu'ah
Al Manahi Asy Syari'ah 2/102]
-
“Tidaklah seorang lelaki bersepi-sepian (berduaan) dengan seorang perempuan
melainkan setan yang ketiganya“ (HSR.Tirmidzi)
-
2. Jangan pergi dengan pacar lebih dari sehari semalam kecuali si wanita
ditemani mahramnya
-
“Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk
bepergian sehari semalam tidak bersama mahromnya.” [HR Bukhori: 1088, Muslim
1339]
-
3. Jangan berjalan-jalan dengan pacar ke tempat yang jauh kecuali si wanita
ditemani mahramnya
-
“…..jangan bepergian dengan wanita kecuali bersama mahromnya….”[HR Bukhori:
3006,523, Muslim 1341]
-
4. Jangan bersentuhan dengan pacar, jangan berpelukan, jangan meraba, jangan
mencium, bahkan berjabat tangan juga tidak boleh, apalagi yang lebih dari
sekedar jabat tangan
-
“Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik
dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Hadits hasan riwayat
Thobroni dalam Al-Mu’jam Kabir 20/174/386 dan Rauyani dalam Musnad: 1283, lihat
Ash Shohihah 1/447/226)
-
Bersabda Rasulullahi Shallallahu ‘alaihi wassallam: “Sesungguhnya saya tidak
berjabat tangan dengan wanita.” [HR Malik 2/982, Nasa'i 7/149, Tirmidzi 1597,
Ibnu Majah 2874, ahmad 6/357, dll]
-
5. Jangan memandang aurat pacar, masing-masing harus memakai pakaian yang
menutupi auratnya
-
“Katakanlah kepada orang-orang beriman laki-laki hendaklah mereka menahan
pandangannya dan menjaga kemaluannya..” (Al Qur’an Surat An Nur ayat 30)
-
“…zina kedua matanya adalah memandang….” (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan
Nasa’i)
-
6. Jangan membicarakan/melakukan hal-hal yang membuat terjerumus kedalam zina
-
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji dan suatu jalan yang jelek” (Al Qur’an Surat Al Isra 32)
-
“Kedua tangan berzina dan zinanya adalah meraba, kedua kaki berzina dan zinanya
adalah melangkah, dan mulut berzina dan zinanya adalah bicara.” (H.R. Muslim
dan Abu Dawud)
-
7. Jangan menunda-nunda menikah jika sudah saling merasa cocok
-
“Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka
nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi
farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa
(shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. (Hadits Shahih Riwayat
Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi).
-
“Yang paling banyak menjerumuskan manusia ke-dalam neraka adalah mulut dan
kemaluan.” (H.R. Turmudzi dan dia berkata hadits ini shahih.)
-
WARNING:
-
sebenarnya banyak ulama dan ustadz yang mengharamkan pacaran, misalnya saja
ustadz Muhammad Umar as Sewed. jadi sebaiknya segera menikahlah dan jangan
berpacaran…
-
sebuah syair mengatakan:
-
kadang peristiwa besar bermula dari hal-hal kecil
permulaannya memandang, lalu tersenyum, kemudian menyapa, lalu mengobrol,
lantas janjian, kemudian berkencan, dan akhirnya berzina
-
Bagi yang sudah terlanjur berbuat dosa maka bertaubatlah dan jangan putus asa,
Allah pasti mengampuni hambanya yang bertaubat dan memohon ampun…
-
-
-
==========================================================================
-
-
BANTAHAN ATAS ARTIKEL DIATAS
-
dari Prima, Desember 26th, 2008 jam 3:52 am
-
Komentar: Menyatakan adanya pacaran Islami sama dengan menyatakan adanya
perjudian islami. Adakah perjudian Islami dalam Islam?
-
1. Pacaran di tempat rame juga nggak boleh, apalagi di tempat sepi. Yang mesti
dibahas dalam masalah pergaulan antar pria bukan hanya jumlah wanita dan laki2
yang berinteraksi, tapi juga konten pembicaraannya. Di masa Rasulullah dan
sahabat, konten percakapan antara laki-laki dan perempuan hanya di seputar
masalah2 berikut ini: ekonomi (contoh:perdagangan), politik (co’: muhasabah
terhadap penguasa), kesehatan, pendidikan, dakwah, dan pernikahan (rumah
tangga). Sedangkan di luar 6 masalah tersebut, Rasulullah dan para sahabat
tidak melakukan interaksi antar gender. Karena itu, bercakap-cakap hanya
sekadar hanya untuk menyatakan kata2 romantis atau bercanda ria(seperti dalam
pacaran), baik dalam keadaan sepi atau ramai, tidak diperbolehkan. Untuk
masalah ini, coba teliti kisah2 perjalanan hidup Rasul dan sahabat yang
tercantum dalam hadits ataupun sirah. Kita tidak akan pernah menemukan Rasul
maupun sahabat berinteraksi dengan lawan jenis di luar 6 perkara tadi.
Sedangkan dalam pacaran, saya pribadi belum pernah menemukan pacaran yang
konten pembicaraannya terbatas pada 6 perkara tadi. Selalu saja ada konten
pembicaraan yang tidak diperbolehkan syara (minimal bercanda).
-
2.Melakukan perjalanan kurang dari 1hari 1 malam dengan pacar juga tidak boleh.
Wong pacarannya saja tidak boleh. Atau pergi dengan pacar lebih dari 1 hari 1
malam dengan ditemani mahram juga tidak boleh. Ini seperti halnya wanita
bepergian bepergian lebih dari 1 ahari 1malam dengan ditemani mahram untuk
keperluan berjudi. Ini tetap tidak boleh walaupun wanita tersebut ditemani
mahram.Kebolehan bagi perempuan untuk bepergian lebih dari 1 hari 1 malam
dengan ditemani mahram hanya diperuntukkan untuk hajat umum yang dimubahkan,
yakni yang termasuk ke dalam 6 perkara tadi. KOnteks hadits yang dicantumkan
pada point ke-2 memang seputar masalah2 mubah, bukan perkara2 haram seperti
pacaran atau perjudian. Pemahaman yang benar terhadap hadits tersebut adalah,
a)walaupun untuk keperluan mubah, wanita bepergian lebih dari 1 hari 1 malam
tanpa mahram atau suami tetap tidak boleh;b)walaupun ditemani mahram atau
suami, bepergian lebih dari 1 hari 1 malam untuk hal yang diharamkan tidak
diperbolehkan;c)walaupun bepergian kurang dari 1 hari tanpa ditemani mahram
atau suami, tetapi untuk urusan yang haram (seperti pacaran) tetap tidak boleh.
-
3)Walaupun ditemani mahram, berpacaran ke tempat jauh tetap tidak boleh, dan ke
tempat dekat pun tidak boleh.
-
4)Pembahasan dalam masalah pergaulan islami, bukan hanya seputar persinggungan
tubuh, tetapi juga seputar konten pembicaraan. Apabila konten pembicaraannya
tidak syar’i walaupun tidak bersinggungan tubuh (berciuman atau bergandengan
tangan), pergaulannya tetap haram.
-
5)Dengan menutup aurat ataupun tidak, pacaran tetap haram. Ibaratnya, perjudian
tetap haram walaupun pelakunya adalah wanita yang menutup aurat.
-
-====================================
-
-
1. Jangan berduaan dengan pacar di tempat sepi, kecuali ditemani mahram dari
sang wanita (jadi bertiga)
-
“Janganlah seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita
kecuali bersama mahromnya…”[HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341, Lihat Mausu'ah
Al Manahi Asy Syari'ah 2/102]
-
“Tidaklah seorang lelaki bersepi-sepian (berduaan) dengan seorang perempuan
melainkan setan yang ketiganya“ (HSR.Tirmidzi)
-
2. Jangan pergi dengan pacar lebih dari sehari semalam kecuali si wanita
ditemani mahramnya
-
“Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk
bepergian sehari semalam tidak bersama mahromnya.” [HR Bukhori: 1088, Muslim
1339]
-
3. Jangan berjalan-jalan dengan pacar ke tempat yang jauh kecuali si wanita
ditemani mahramnya
-
“…..jangan bepergian dengan wanita kecuali bersama mahromnya….”[HR Bukhori:
3006,523, Muslim 1341]
-
4. Jangan bersentuhan dengan pacar, jangan berpelukan, jangan meraba, jangan
mencium, bahkan berjabat tangan juga tidak boleh, apalagi yang lebih dari
sekedar jabat tangan
-
“Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik
dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Hadits hasan riwayat
Thobroni dalam Al-Mu’jam Kabir 20/174/386 dan Rauyani dalam Musnad: 1283, lihat
Ash Shohihah 1/447/226)
-
Bersabda Rasulullahi Shallallahu ‘alaihi wassallam: “Sesungguhnya saya tidak
berjabat tangan dengan wanita.” [HR Malik 2/982, Nasa'i 7/149, Tirmidzi 1597,
Ibnu Majah 2874, ahmad 6/357, dll]
-
5. Jangan memandang aurat pacar, masing-masing harus memakai pakaian yang
menutupi auratnya
-
“Katakanlah kepada orang-orang beriman laki-laki hendaklah mereka menahan
pandangannya dan menjaga kemaluannya..” (Al Qur’an Surat An Nur ayat 30)
-
“…zina kedua matanya adalah memandang….” (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan
Nasa’i)
-
6. Jangan membicarakan/melakukan hal-hal yang membuat terjerumus kedalam zina
-
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji dan suatu jalan yang jelek” (Al Qur’an Surat Al Isra 32)
-
“Kedua tangan berzina dan zinanya adalah meraba, kedua kaki berzina dan zinanya
adalah melangkah, dan mulut berzina dan zinanya adalah bicara.” (H.R. Muslim
dan Abu Dawud)
-
7. Jangan menunda-nunda menikah jika sudah saling merasa cocok
-
“Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka
nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi
farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa
(shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. (Hadits Shahih Riwayat
Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi).
-
“Yang paling banyak menjerumuskan manusia ke-dalam neraka adalah mulut dan
kemaluan.” (H.R. Turmudzi dan dia berkata hadits ini shahih.)
-
WARNING:
-
sebenarnya banyak ulama dan ustadz yang mengharamkan pacaran, misalnya saja
ustadz Muhammad Umar as Sewed. jadi sebaiknya segera menikahlah dan jangan
berpacaran…
-
sebuah syair mengatakan:
-
kadang peristiwa besar bermula dari hal-hal kecil
permulaannya memandang, lalu tersenyum, kemudian menyapa, lalu mengobrol,
lantas janjian, kemudian berkencan, dan akhirnya berzina
-
Bagi yang sudah terlanjur berbuat dosa maka bertaubatlah dan jangan putus asa,
Allah pasti mengampuni hambanya yang bertaubat dan memohon ampun…
-
-
-
==========================================================================
-
-
BANTAHAN ATAS ARTIKEL DIATAS
-
dari Prima, Desember 26th, 2008 jam 3:52 am
-
Komentar: Menyatakan adanya pacaran Islami sama dengan menyatakan adanya
perjudian islami. Adakah perjudian Islami dalam Islam?
-
1. Pacaran di tempat rame juga nggak boleh, apalagi di tempat sepi. Yang mesti
dibahas dalam masalah pergaulan antar pria bukan hanya jumlah wanita dan laki2
yang berinteraksi, tapi juga konten pembicaraannya. Di masa Rasulullah dan
sahabat, konten percakapan antara laki-laki dan perempuan hanya di seputar
masalah2 berikut ini: ekonomi (contoh:perdagangan), politik (co’: muhasabah
terhadap penguasa), kesehatan, pendidikan, dakwah, dan pernikahan (rumah
tangga). Sedangkan di luar 6 masalah tersebut, Rasulullah dan para sahabat
tidak melakukan interaksi antar gender. Karena itu, bercakap-cakap hanya
sekadar hanya untuk menyatakan kata2 romantis atau bercanda ria(seperti dalam
pacaran), baik dalam keadaan sepi atau ramai, tidak diperbolehkan. Untuk
masalah ini, coba teliti kisah2 perjalanan hidup Rasul dan sahabat yang
tercantum dalam hadits ataupun sirah. Kita tidak akan pernah menemukan Rasul
maupun sahabat berinteraksi dengan lawan jenis di luar 6 perkara tadi.
Sedangkan dalam pacaran, saya pribadi belum pernah menemukan pacaran yang
konten pembicaraannya terbatas pada 6 perkara tadi. Selalu saja ada konten
pembicaraan yang tidak diperbolehkan syara (minimal bercanda).
-
2.Melakukan perjalanan kurang dari 1hari 1 malam dengan pacar juga tidak boleh.
Wong pacarannya saja tidak boleh. Atau pergi dengan pacar lebih dari 1 hari 1
malam dengan ditemani mahram juga tidak boleh. Ini seperti halnya wanita
bepergian bepergian lebih dari 1 ahari 1malam dengan ditemani mahram untuk
keperluan berjudi. Ini tetap tidak boleh walaupun wanita tersebut ditemani
mahram.Kebolehan bagi perempuan untuk bepergian lebih dari 1 hari 1 malam
dengan ditemani mahram hanya diperuntukkan untuk hajat umum yang dimubahkan,
yakni yang termasuk ke dalam 6 perkara tadi. KOnteks hadits yang dicantumkan
pada point ke-2 memang seputar masalah2 mubah, bukan perkara2 haram seperti
pacaran atau perjudian. Pemahaman yang benar terhadap hadits tersebut adalah,
a)walaupun untuk keperluan mubah, wanita bepergian lebih dari 1 hari 1 malam
tanpa mahram atau suami tetap tidak boleh;b)walaupun ditemani mahram atau
suami, bepergian lebih dari 1 hari 1 malam untuk hal yang diharamkan tidak
diperbolehkan;c)walaupun bepergian kurang dari 1 hari tanpa ditemani mahram
atau suami, tetapi untuk urusan yang haram (seperti pacaran) tetap tidak boleh.
-
3)Walaupun ditemani mahram, berpacaran ke tempat jauh tetap tidak boleh, dan ke
tempat dekat pun tidak boleh.
-
4)Pembahasan dalam masalah pergaulan islami, bukan hanya seputar persinggungan
tubuh, tetapi juga seputar konten pembicaraan. Apabila konten pembicaraannya
tidak syar’i walaupun tidak bersinggungan tubuh (berciuman atau bergandengan
tangan), pergaulannya tetap haram.
-
5)Dengan menutup aurat ataupun tidak, pacaran tetap haram. Ibaratnya, perjudian
tetap haram walaupun pelakunya adalah wanita yang menutup aurat.
-
-====================================HUKUM PACARAN MENURUT ISLAM
(penjelasan mengenai sebab diharamkannya pacaran)Istilah pacaran itu sebenarnya
bukan bahasa hukum, karena pengertian dan batasannya tidak sama buat setiap
orang. Dan sangat mungkin berbeda dalam setiap budaya. Karena itu kami tidak
akan menggunakan istilah `pacaran` dalam masalah ini, agar tidak salah konotasi.I. Tujuan PacaranAda beragam tujuan orang
berpacaran. Ada yang sekedar iseng, atau mencari teman bicara, atau lebih jauh
untuk tempat mencurahkan isi hati. Dan bahkan ada juga yang memang menjadikan
masa pacaran sebagai masa perkenalan dan penjajakan dalam menempuh jenjang
pernikahan.Namun tidak semua bentuk pacaran
itu bertujuan kepada jenjang pernikahan. Banyak diantara pemuda dan pemudi yang
lebih terdorong oleh rasa ketertarikan semata, sebab dari sisi kedewasaan,
usia, kemampuan finansial dan persiapan lainnya dalam membentuk rumah tangga,
mereka sangat belum siap.Secara lebih khusus, ada yang
menganggap bahwa masa pacaran itu sebagai masa penjajakan, media perkenalan
sisi yang lebih dalam serta mencari kecocokan antar keduanya. Semua itu dilakukan
karena nantinya mereka akan membentuk rumah tangga. Dengan tujuan itu, sebagian
norma di tengah masyarakat membolehkan pacaran. Paling tidak dengan cara
membiarkan pasangan yang sedang pacaran itu melakukan aktifitasnya. Maka
istilah apel malam minggu menjadi fenomena yang wajar dan dianggap sebagai
bagian dari aktifitas yang normal.II. Apa Yang Dilakukan Saat
Pacaran ?Lepas dari tujuan, secara umum
pada saat berpacaran banyak terjadi hal-hal yang diluar dugaan. Bahkan beberapa
penelitian menyebutkan bahwa aktifitas pacaran pelajar dan mahasiswa sekarang
ini cenderung sampai kepada level yang sangat jauh. Bukan sekedar kencan,
jalan-jalan dan berduaan, tetapi data menunjukkan bahwa ciuman, rabaan anggota
tubuh dan bersetubuh secara langsung sudah merupakan hal yang biasa terjadi.Sehingga kita juga sering
mendengar istilah “chek-in”, yang awalnya adalah istilah dalam dunia perhotelan
untuk menginap. Namun tidak sedikit hotel yang pada hari ini berali berfungsi
sebagai tempat untuk berzina pasangan pelajar dan mahasiswa, juga
pasanga-pasangan tidak syah lainnya. Bahkan hal ini sudah menjadi bagian dari
lahan pemasukan tersendiri buat beberapa hotel dengan memberi kesempatan
chek-in secara short time, yaitu kamar yang disewakan secara jam-jaman untuk ruangan
berzina bagi para pasangan di luar nikah.Pihak pengelola hotel sama sekali
tidak mempedulikan apakah pasangan yang melakukan chek-in itu suami istri atau
bulan, sebab hal itu dianggap sebagai hak asasi setiap orang.Selain di hotel, aktifitas percumbuan
dan hubungan seksual di luar nikah juga sering dilakukan di dalam rumah
sendiri, yaitu memanfaatkan kesibukan kedua orang tua. Maka para pelajar dan
mahasiswa bisa lebih bebas melakukan hubungan seksual di luar nikah di dalam
rumah mereka sendiri tanpa kecurigaan, pengawasan dan perhatian dari anggota
keluarga lainnya.Data menunjukkan bahwa seks di
luar nikah itu sudah dilakukan bukan hanya oleh pasangan mahasiswa dan orang
dewasa, namun anak-anak pelajar menengah atas (SLTA) dan menengah pertama (SLTP)
juga terbiasa melakukannya. Pola budaya yang permisif (serba boleh) telah
menjadikan hubungan pacaran sebagai legalisasi kesempatan berzina. Dan terbukti
dengan maraknya kasus `hamil di luar nikah` dan aborsi ilegal.Fakta dan data lebih jujur
berbicara kepada kita ketimbang apologi. Maka jelaslah bahwa praktek pacaran
pelajar dan mahasiswa sangat rentan dengan perilaku zina yang oleh sistem hukum
di negeri ini sama sekali tidak dilarang. Sebab buat sistem hukum sekuluer
warisan penjajah, zina adalah hak asasi yang harus dilindungi. Sepasang pelajar
atau mahasiswa yang berzina, tidak bisa dituntut secara hukum. Bahkan bila seks
bebas itu menghasilkan hukuman dari Allah berupa AIDS, para pelakunya justru
akan diberi simpati.III. Pacaran Dalam Pandangan Islama. Islam Mengakui Rasa CintaIslam mengakui adanya rasa cinta
yang ada dalam diri manusia. Ketika seseorang memiliki rasa cinta, maka hal itu
adalah anugerah Yang Kuasa. Termasuk rasa cinta kepada wanita (lawan jenis) dan
lain-lainnya.`Dijadikan indah pada manusia
kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta
yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan
sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat
kembali yang baik .`(QS. Ali Imran :14).Khusus kepada wanita, Islam
menganjurkan untuk mewujudkan rasa cinta itu dengan perlakuan yang baik,
bijaksana, jujur, ramah dan yang paling penting dari semua itu adalah penuh
dengan tanggung-jawab. Sehingga bila seseorang mencintai wanita, maka menjadi
kewajibannya untuk memperlakukannya dengan cara yang paling baik.
Rasulullah SAW bersabda,`Orang
yang paling baik diantara kamu adalah orang yang paling baik terhadap
pasangannya (istrinya). Dan aku adalah orang yang paling baik terhadap
istriku`.b. Cinta Kepada Lain Jenis Hanya
Ada Dalam Wujud Ikatan FormalNamun dalam konsep Islam, cinta
kepada lain jenis itu hanya dibenarkan manakala ikatan di antara mereka berdua
sudah jelas. Sebelum adanya ikatan itu, maka pada hakikatnya bukan sebuah
cinta, melainkan nafsu syahwat dan ketertarikan sesaat.Sebab cinta dalam pandangan Islam
adalah sebuah tanggung jawab yang tidak mungkin sekedar diucapkan atau
digoreskan di atas kertas surat cinta belaka. Atau janji muluk-muluk lewat SMS,
chatting dan sejenisnya. Tapi cinta sejati haruslah berbentuk ikrar dan
pernyataan tanggung-jawab yang disaksikan oleh orang banyak.Bahkan lebih `keren`nya, ucapan
janji itu tidaklah ditujukan kepada pasangan, melainkan kepada ayah kandung
wanita itu. Maka seorang laki-laki yang bertanggung-jawab akan berikrar dan
melakukan ikatan untuk menjadikan wanita itu sebagai orang yang menjadi
pendamping hidupnya, mencukupi seluruh kebutuhan hidupnya dan menjadi
`pelindung` dan `pengayomnya`. Bahkan `mengambil alih` kepemimpinannya dari
bahu sang ayah ke atas bahunya.Dengan ikatan itu, jadilah seorang
laki-laki itu `laki-laki sejati`. Karena dia telah menjadi suami dari seorang
wanita. Dan hanya ikatan inilah yang bisa memastikan apakah seorang laki-laki
itu betul serorang gentlemen atau sekedar kelas laki-laki iseng tanpa nyali.
Beraninya hanya menikmati sensasi seksual, tapi tidak siap menjadi “the real
man”.Dalam Islam, hanya hubungan suami
istri sajalah yang membolehkan terjadinya kontak-kontak yang mengarah kepada
birahi. Baik itu sentuhan, pegangan, cium dan juga seks. Sedangkan di luar
nikah, Islam tidak pernah membenarkan semua itu. Akhlaq ini sebenarnya bukan
hanya monopoli agama Islam saja, tapi hampir semua agama mengharamkan
perzinaan. Apalagi agama Kristen yang dulunya adalah agama Islam juga, namun
karena terjadi penyimpangan besar sampai masalah sendi yang paling pokok,
akhirnya tidak pernah terdengar kejelasan agama ini mengharamkan zina dan
perbuatan yang menyerampet kesana.Sedangkan pemandangan yang kita
lihat dimana ada orang Islam yang melakukan praktek pacaran dengan
pegang-pegangan, ini menunjukkan bahwa umumnya manusia memang telah terlalu
jauh dari agama. Karena praktek itu bukan hanya terjadi pada masyarakat Islam
yang nota bene masih sangat kental dengan keaslian agamanya, tapi masyakat
dunia ini memang benar-benar telah dilanda degradasi agama.Barat yang mayoritas nasrani
justru merupakan sumber dari hedonisme dan permisifisme ini. Sehingga kalau
pemandangan buruk itu terjadi juga pada sebagian pemuda-pemudi Islam, tentu
kita tidak melihat dari satu sudut pandang saja. Tapi lihatlah bahwa
kemerosotan moral ini juga terjadi pada agama lain, bahkan justru lebih parah.c. Pacaran Bukan CintaMelihat kecenderungan aktifitas
pasangan muda yang berpacaran, sesungguhnya sangat sulit untuk mengatakan bahwa
pacaran itu adalah media untuk saling mencinta satu sama lain. Sebab sebuah
cinta sejati tidak berbentuk sebuah perkenalan singkat, misalnya dengan bertemu
di suatu kesempatan tertentu lalu saling bertelepon, tukar menukar SMS,
chatting dan diteruskan dengan janji bertemu langsung.Semua bentuk aktifitas itu
sebenarnya bukanlah aktifitas cinta, sebab yang terjadi adalah kencan dan
bersenang-senang. Sama sekali tidak ada ikatan formal yang resmi dan diakui.
Juga tidak ada ikatan tanggung-jawab antara mereka. Bahkan tidak ada kepastian
tentang kesetiaan dan seterusnya.Padahal cinta itu adalah memiliki,
tanggung-jawab, ikatan syah dan sebuah harga kesetiaan. Dalam format pacaran,
semua instrumen itu tidak terdapat, sehingga jelas sekali bahwa pacaran itu
sangat berbeda dengan cinta.d. Pacaran Bukanlah Penjajakan /
PerkenalanBahkan kalau pun pacaran itu
dianggap sebagai sarana untuk saling melakukan penjajakan, atau perkenalan atau
mencari titik temu antara kedua calon suami istri, bukanlah anggapan yang
benar. Sebab penjajagan itu tidak adil dan kurang memberikan gambaran
sesungguhnya atas data yang diperlukan dalam sebuah persiapan pernikahan.Dalam format mencari pasangan
hidup, Islam telah memberikan panduan yang jelas tentang apa saja yang perlu
diperhitungkan. Misalnya sabda Rasulullah SAW tentang 4 kriteria yang terkenal
itu.Dari Abi Hurairah ra bahwa
Rasulullah SAW berdabda,`Wanita itu dinikahi karena 4 hal : [1] hartanya, [2]
keturunannya, [3] kecantikannya dan [4] agamanya. Maka perhatikanlah agamanya
kamu akan selamat. (HR. Bukhari Kitabun Nikah Bab Al-Akfa` fiddin nomor 4700,
Muslim Kitabur-Radha` Bab Istihbabu Nikah zatid-diin nomor 2661)Selain keempat kriteria itu, Islam
membenarkan bila ketika seorang memilih pasangan hidup untuk mengetahui hal-hal
yang tersembunyi yang tidak mungkin diceritakan langsung oleh yang
bersangkutan. Maka dalam masalah ini, peran orang tua atau pihak keluarga menjadi
sangat penting.Inilah proses yang dikenal dalam
Islam sebagai ta`aruf. Jauh lebih bermanfaat dan objektif ketimbang kencan
berduaan. Sebab kecenderungan pasangan yang sedang kencan adalah menampilkan
sisi-sisi terbaiknya saja. Terbukti dengan mereka mengenakan pakaian yang
terbaik, bermake-up, berparfum dan mencari tempat-tempat yang indah dalam
kencan. Padahal nantinya dalam berumah tangga tidak lagi demikian kondisinya.Istri tidak selalu dalam kondisi
bermake-up, tidak setiap saat berbusana terbaik dan juga lebih sering bertemu
dengan suaminya dalam keadaan tanpa parfum dan acak-acakan. Bahkan rumah yang
mereka tempati itu bukanlah tempat-tempat indah mereka dulu kunjungi
sebelumnya. Setelah menikah mereka akan menjalani hari-hari biasa yang kondisinya
jauh dari suasana romantis saat pacaran.Maka kesan indah saat pacaran itu
tidak akan ada terus menerus di dalam kehidupan sehari-hari mereka. Dengan
demikian, pacaran bukanlah sebuah penjajakan yang jujur, sebaliknya bisa
dikatakan sebuah penyesatan dan pengelabuhan.Dan tidak heran bila kita dapati
pasangan yang cukup lama berpacaran, namun segera mengurus perceraian belum
lama setelah pernikahan terjadi. Padahal mereka pacaran bertahun-tahun dan
membina rumah tangga dalam hitungan hari. Pacaran bukanlah perkenalan melainkan
ajang kencan saja.http://www.eramuslim.comsesungguhnya pacaran adalah
perbuatan haramsilahkan klik judul artikel
dibawah ini untuk membaca masing-masing artikel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar